Pemilu kali ini kelihatan tambah SIP, selain pemilihan caleg secara langsung juga ditambah dengan bumbu penyedap, bahwa caleg yang dipilih berdasarkan suara terbanyak.
Namun di sisi yang lain dengan adanya peraturan tentang PAW (Pergantian Antar Waktu) yang menghalalkan adanya pergantian pejabat legislatif dari partai yang sama. Suara terbanyak tidaklah menjadi begitu berarti karena, suara masih bisa tetap terbeli, bahkan langsung kepada yang telah menempati posisi sebagai legislatif.
Bukan merupakan kepesimisan akan demokrasi di Indonesia namun lebih merupakan upaya untuk mencari sumbalan dalam setiap celah yang memungkinkan adanya kemudharatan.
So, please write your comments…..



